Pengacara Sebut Putri Candrawathi Menjadi Korban Berulang Kali

“Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan JPU, yaitu Ahli Reni Kusumowardhani dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022,” ucap Arman Hanis.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik yang ditegaskan ahli tersebut, tutur Arman Hanis, justru mengatakan bahwa keterangan Putri Candrawathi tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya.

“Atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel. Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” kata Arman Hanis, dilansir dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *