JAKARTA, Mediakarya – Pengamat ekonomi dari Unika Atma Jaya Rosdiana Sijabat menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dapat menaikkan indeks kemudahan berbisnis di Indonesia.
“Indeks kemudahan berbisnis kita belum terlalu baik, tapi perbaikan ya ada. Tapi kalau pemerintah kita bisa memperbaiki melalui Undang-Undang Cipta Kerja, tentu kemudahan berbisnis kita bisa naik tajam,” ujar Rosdiana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya dari sisi keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja saja, tutur Rosdiana melanjutkan, kebijakan strategis pemerintah lainnya juga diyakini akan berkontribusi terhadap pemenuhan target investasi tahun 2023 sebesar Rp1.400 triliun.
Kebijakan-kebijakan strategis tersebut, menurut Rosdiana, salah satunya adalah hilirisasi bidang energi termasuk energi terbarukan.