JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah pihak menilai kasus jual beli jabatan oleh kepala daerah bukan suatu yang aneh dan merupakan tradisi yang kerap dilakukan oleh kepala daerah, namun sayangnya praktik kotor itu seolah luput dari pengawasan inspektorat daerah maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Padahal kalau mau jujur, jika peran inspektorat dimaksimalkan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut, sepertinya Lapas di seluruh Indonesia akan dipenuhi oleh para napi kasus suap jual beli jabatan. Baik itu di tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
“Ini perlu direnungkan, karena penegakan hukum di Indonesia masih tergolong tebang pilih. Jadi bagi kami terkait OTT bupati Probolinggo bukan suatu prestasi yang luar biasa bagi KPK,” tegas ketua umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Dirinya juga mempertanyakan peran inspektorat di daerah yang dinilai seperti “macan ompong“ lantaran jabatan tersebut yang mengangkat adalah kepala daerah.