JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Singapura memudahkan kerja sama memburu 247 buronan berbagai tindak pidana.
Febrie menyebutkan ada 247 orang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Buronan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana korupsi dan perkara lain.
“DPO di Jampidsus ada 247 orang. Jadi DPO itu ada juga (perkara,red.) pajak, pabean, jadi bukan hanya korupsi saja,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, dari 247 orang buronan Jampidsus belum diketahui berapa jumlah yang bersembunyi di Singapura karena belum terindikasi di satu tempat.