Perkap Pengawasan Melekat Dinilai Bisa Perbaiki Perilaku Polisi

Dia mengatakan, Perkap itu juga mengatur bahwa tidak hanya polisi yang melanggar akan ditindak, tapi atasannya juga dapat ditindak dan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran anggotanya. Dia mengatakan, Pasal 7 ayat 1 Perkap mengatur bahwa atasan wajib menindaklanjuti pelanggaran anggotanya berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pasal 7 ayat 2 juga dijelaskan bahwa jika ada tindak pidana maka harus segera diserahkan kepada fungsi reskrim,” kata Edi, dikutip dari republika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *