Sekedar diketahui, bahwa Kades Lambangsari Pipit Heryanti, tersandung kasus dugaan pungli PTSL di wilayahnya sebesar 466 juta rupiah, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kejaksaan melakukan penahanan kepada bupati cantik itu selama 20 hari.
Pasca penetapannya sebagai tersangka, praktis di kantor Desa tidak ada pimpinan dan kemudian Sopyan Hadi yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk mengantikan Pipit sebagai Plt Kades.
Namun, penunjukan yang dilakukan oleh Bupati itu menuai pro dan kontra di beberapa kalangan. Sopyan menunjukkannya dengan kerja sebagaimana fungsinya sebagai Plt. (Mme)