JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bukan lagi menjadi lembaga penegak hukum yang dibanggakan oleh masyarakat.
Hal itu menyusul dengan terungkapnya hasil petikan surat dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merilis bahwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju disebut-sebut menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
“Kesalahan yang dilakukan oleh KPK di era kepemimpinan sat ini sudah fatal. Baik dari dari level komisioner hingga tingkat penyidik. Seperti yang saat ini menjadi sorotan publik terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kemudian kasus suap yang dilakukan oleh AKP Stepanus Robin tidak lain itu adalah mantan penyidik KPK,” ujar Ketua Umum PMPRI, Rohimat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/9/2021)
Selain itu, pria yang akrab disapa Joker itu juga menilainya bahwa KPK saat ini sudah tidak lagi independen. Terlebih, beberapa kasus OTT yang dilakuakan oleh lembaga yang menyatakan dirinya sebagai anti rasuah itu lebih bersifat politis.