Daerah  

PMPRI Duga Banyak Bangunan Gedung di Kabupaten Asahan Tidak Miliki Izin PBG

Puluhan masa dari LSM PMPRI Asahan menggeruduk Kantor Dinas PUTR Asahan Jalan Mahoni Kisaran,Kamis (26/62025)

KISARAN, Mediakarya – Puluhan masa dari LSM PMPRI Asahan menggeruduk Kantor Dinas PUTR Asahan Jalan Mahoni Kisaran,Kamis (26/62025) sekira pukul 10:00 WIB. Mereka datang dengan membawa spanduk yang bertuliskan hujatan dan satu unit mobil pickup yang membawa sound sistem yang dikawal polisi dari polres Asahan.

Dalam orasinya, Arman Maulana, meminta dan mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan,Agus Jaka Putra Ginting untuk segera mendata dan membongkar bangunan terindikasi tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas yang dipimpinnya.

“Kami minta Kadis dan Kabid PBG Dinas PUTR Asahan, untuk segera membongkar bangunan gedung yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan ini. Kami mendesak agar Bangunan Eks Pasar Kisaran, Tembok Jalan Setia yang dibangun Yayasan Maitreyawira, bangunan ruko jalan Hos Cokroaminoto dan Bangunan Tower menara Wifi yang diduga tidak memiliki PBG saat dibangun,” kata Maulana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (27/6/2025).

Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC PMPRI) Kabupaten Asahan, meminta dinas PUTR Asahan untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Asahan, untuk segera menertibkan bangunan bangunan gedung yang tidak memiliki izin PBG.

“Izin PBG itu ada Peraturan Daerah (Perda) nya. Sat Pol PP selaku pengawas Perda harus menertibkan dan hancurkan gedung-gedung yang tidak memiliki izin untuk memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya itu, kami minta PUTR segera melakukan kordinasi untuk menghancurkan gedung yang tidak ada izinnya,” tegas Arman Maulana.

Setelah beberapa jam melakukan orasi secara bergantian, pendemo akhirnya diterima oleh Plt Sekretaris Dinas PUTR Asahan, Ahyar Samosir.

Dalam jawabannya, Ahyar Samosir mengaku tidak bisa menjawab beberapa item dalam statmen yang diberikan oleh LSM PMPRI. “Saya dalal hal ini tidak bisa menjawab. Nanti saya sampaikan perihal pertanyaan rekan rekan ini pada pak Kadis, ” kata Ahyar Samosir.

Tidak puas dengan jawaban Sekretaris PUTR Asahan, massa akhirnya melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Asahan Jalan Jenderal Sudirman Kisaran. Di tempat itu, massa langsung diterima oleh Ketua Komisi C, Kiki Khomeni bersama Anggota Dodi Sayendra dan Daniel Banjarnahor.

Dalam jawabannya di depan massa PMPRI, Kiki Khomeni mengaku sudah memberikan surat teguran dan surat permintaan agar melakukan pembongkaran pada bangunan tembok jalan Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Asahan beserta Sat Pol PP.

“Kami dari DPRD Asahan, sudah mengirim surat pada Bupati Asahan dan Pemkab Asahan. Agar segera membongkar bangunan tembok jalan Setia yang dibangun oleh Yayasan Maitreyawira. Namun, hingga kini belum ada tindakan atau eksekusi dari Sat Pol PP, ” tegas Kiki Khomeni.

Menurut dia, jika gedung-gedung yang dibangun, namun tidak mempunyai izin PBG dari Dinas PUTR dirinya akan meminta data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asahan dan Kabid PBG Dinas PUTR Asahan.

“Kami dari DPRD Asahan, khususnya Komisi C. Mendukung penuh aksi LSM PMPRI untuk menaikan PAD Asahan dari sektor izin pembangunan. Memang banyak masyarakat yang bangun rumah dan lainya, tanpa ada memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan,” kata Kiki Khomeni.

Usai mendengar jawaban dari dewan terhormat, massa langsung kembali membubarkan diri dengan kembali kerumah masing masing dikawal Polres Asahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *