Polda Kalsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap China

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Mediakarya – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis China yang telah menyebarkan selebaran berisi nada rasis pada 19 titik di seputaran kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

“Tersangka bernama Watno asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap pada 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat pengungkapan kasus di Banjarmasin, Jumat.

Dalam pengakuannya, ungkap Kapolda, pelaku menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib.

Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.

“Jadi, pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapat bisikan ghaib berbunyi selamat jalan perjuangan untuk Nusantara,” ungkap Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Erick Frendriz, Direktur Intelkam, Pol Sentot Adi Dharmawan dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.

Baca Juga:  KKB Diduga Bunuh Dua Pekerja Pembangun Jembatan di Yahukimo

Tak hanya di Banjarmasin, ternyata selebaran telah disebar pelaku di 227 titik pada 14 kota di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit hingga Pontianak.

Melansir dari antara, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya, namun pelaku mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tersangka yang kini ditahan, dijerat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Eksplorasi Ilegal, Sumur Pengeboran Minyak di Blang Rubek Meledak
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Turnamen Voli Putri Piala Banteng 2026 Tegalbuleud Sukses Digelar, CBS One Jadi Juara
Siswa SMAN 5 Kota Bekasi Torehkan Prestasi Pada Event Savate di Nepal
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:20 WIB

Diduga Eksplorasi Ilegal, Sumur Pengeboran Minyak di Blang Rubek Meledak

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Turnamen Voli Putri Piala Banteng 2026 Tegalbuleud Sukses Digelar, CBS One Jadi Juara

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:53 WIB

Siswa SMAN 5 Kota Bekasi Torehkan Prestasi Pada Event Savate di Nepal

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

TACTFLOW resmi hadir di Indonesia melalui grand opening exhibition di Lotte Mall Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

TACTFLOW Hadir di Indonesia, Usung Lifestyle Self-Care dan Me Time

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:37 WIB