Polda Kalsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap China

- Editor

Jumat, 27 Oktober 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Mediakarya – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis China yang telah menyebarkan selebaran berisi nada rasis pada 19 titik di seputaran kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

“Tersangka bernama Watno asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap pada 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat pengungkapan kasus di Banjarmasin, Jumat.

Dalam pengakuannya, ungkap Kapolda, pelaku menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib.

Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.

“Jadi, pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapat bisikan ghaib berbunyi selamat jalan perjuangan untuk Nusantara,” ungkap Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Erick Frendriz, Direktur Intelkam, Pol Sentot Adi Dharmawan dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.

Baca Juga:  Tersebar di Kalangan Media, KPK Diminta Dalami Dokumen Transaksi Atas Nama "Heri Setiyono"

Tak hanya di Banjarmasin, ternyata selebaran telah disebar pelaku di 227 titik pada 14 kota di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit hingga Pontianak.

Melansir dari antara, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya, namun pelaku mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tersangka yang kini ditahan, dijerat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal
Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat
Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah
Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Nisel Gelar Uji Publik Raperda LP2B
Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Nisel Gelar Uji Publik Raperda LP2B

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama

Berita Terbaru