Polda Kalsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap China

- Editor

Jumat, 27 Oktober 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Mediakarya – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis China yang telah menyebarkan selebaran berisi nada rasis pada 19 titik di seputaran kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

“Tersangka bernama Watno asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap pada 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat pengungkapan kasus di Banjarmasin, Jumat.

Dalam pengakuannya, ungkap Kapolda, pelaku menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib.

Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.

“Jadi, pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapat bisikan ghaib berbunyi selamat jalan perjuangan untuk Nusantara,” ungkap Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Erick Frendriz, Direktur Intelkam, Pol Sentot Adi Dharmawan dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.

Baca Juga:  KPK Tahan Kepala BP FTZ Tanjung Pinang Den Yealta

Tak hanya di Banjarmasin, ternyata selebaran telah disebar pelaku di 227 titik pada 14 kota di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit hingga Pontianak.

Melansir dari antara, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya, namun pelaku mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tersangka yang kini ditahan, dijerat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua DPRD Nias Selatan Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi
Nobar Final Piala Dunia 2026 di The Plaza Millennium Medan Berlangsung Meriah, Stevan Pasaribu Hibur Pengunjung
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama ASN

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:11 WIB

Ketua DPRD Nias Selatan Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di The Plaza Millennium Medan Berlangsung Meriah, Stevan Pasaribu Hibur Pengunjung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB