MANOKWARI, Mediakarya – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menetapkan delapan dari sembilan orang terlapor sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup pemerintah provinsi tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan delapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara yang melibatkan tim internal meliputi Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba, Itwasda, dan Propam.

“Hasil dari gelar perkara, delapan orang terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Novi Jaya.

Meski demikian, dirinya enggan menyebut inisial dari delapan tersangka tersebut guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.