Polisi Amankan Pengedar Daun Ganja di Sukabumi

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 68 gram daun ganja kering

Barang bukti 68 gram daun ganja kering

SUKABUMI, Mediakarya — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan ESP alias Eki (37) yang kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari penggeledahan, polisi menyita 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket, disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan ganja tersebut diperoleh pelaku dari AFI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan

Modus yang digunakan pelaku adalah tempel dengan arahan tertentu untuk mengedarkan ganja di wilayah Kota Sukabumi.

Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KDM Tegur Camat Coblong di Depan Publik, Rohimat Joker: Kurang Etis dan Tidak Berikan Ruang Penjelasan
Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
Ketua KORMI Nias Selatan Mengapresiasi Pemerintah Daerah Atas Gerak Cepat Pengajuan Dana Hibah T.A 2027
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:05 WIB

KDM Tegur Camat Coblong di Depan Publik, Rohimat Joker: Kurang Etis dan Tidak Berikan Ruang Penjelasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Ketua KORMI Nias Selatan Mengapresiasi Pemerintah Daerah Atas Gerak Cepat Pengajuan Dana Hibah T.A 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Berita Terbaru