Polisi Amankan Pengedar Daun Ganja di Sukabumi

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 68 gram daun ganja kering

Barang bukti 68 gram daun ganja kering

SUKABUMI, Mediakarya — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan ESP alias Eki (37) yang kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari penggeledahan, polisi menyita 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket, disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan ganja tersebut diperoleh pelaku dari AFI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  Edarkan Sabu dan Ribuan Obat Keras, Pemuda Asal Sukabumi Diringkus Polisi

Modus yang digunakan pelaku adalah tempel dengan arahan tertentu untuk mengedarkan ganja di wilayah Kota Sukabumi.

Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang
Seminar Samudra Pasai 800 Tahun, Soroti Pelestarian Makam Sultan Malikussaleh
Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan
GKN Dorong KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu
Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

Kamis, 10 September 2026 - 07:36 WIB

Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang

Rabu, 9 September 2026 - 13:45 WIB

Seminar Samudra Pasai 800 Tahun, Soroti Pelestarian Makam Sultan Malikussaleh

Rabu, 9 September 2026 - 01:41 WIB

Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

GKN Dorong KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru