Beranda / Hukum / Polisi Diminta Netral Dalam Menangani Kasus Sengketa Villa dan Tanah Di Bali

Polisi Diminta Netral Dalam Menangani Kasus Sengketa Villa dan Tanah Di Bali

JAKARTA,MediaKarya: Pengacara kondang Nikolas Kilikili menyambangi Div Propam Polri, hal itu lantaran melaporkan tindakan arogansi, penganiayaan serta pengancaman terhadap petugas keamanan Villa Pisang Emas yang dilakukan oleh tim Brimob Polres Badung.

Hal itu bermula dari sengketa tanah di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali yakni Vila Pisang Mas Bali yang terjadi sejak 2004 silam.

Niko Kilikili mengatakan, laporan tersebut didasari oleh pengerahan dari personel Brimob Polres Badung yang mendatangi Villa Pisang Mas dan meminta agar Lenny Yuliana Tombokan segera mengosongkan Villa itu.

Pada akhirnya, lanjut Niko terjadilah penganiayaan terhadap petugas keamanan villa Pisang Mas karena mempertahankan villa milik ownernya Lenny Yuliana.

Kemudian, yang membuat Niko Kilikili terheran-heran. Mengapa polisi terlihat sangat tendensius dengan pihaknya. Padahal, Niko mengaku belum ada putusan apapun dari pengadilan terkait dengan sengketa tanah ini.

“Ini sangat aneh, belum ada putusan apapun dari pengadilan. Kok tiba-tiba polisi datang dengan pasukan menyuruh untuk mengosongkan villa tersebut,” kata Niko Kilikili usai membuat laporan di Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, Niko meminta kepada pihak kepolisian agar bersikap netral dalam kasus sengketa tanah ini.

“Karena polisi berhak untuk mengeksekusi setelah ada putusan dari pengadilan. Jangan seperti ini dong, pihak kepolisian harus netral dalam membela masyarakat. Jangan menggunakan Fasilitas negara untuk mengintimidasi. Tiba-tiba datang dengan laras panjang, kemudian menganiaya keamanan penjaga villa,” kata Niko Kilikili.

Niko menuturkan, bahwa kejadian ini merupakan yang ke empat kalinya setelah pihak pekerja Lenny yang mencoba mempertahankan tanahnya itu sering diintimidasi aparat.

“Hak apa polisi menganiaya seperti itu. Kejadian yang ketiga kalinya. Dipukul datang lagi dengan jumlah yang banyak datang langsung pukul,” beber Niko.

Perlu ketahui, laporan ke divisi Propam Mabes polri bernomor SPSP2/002059/V/2024/BAGYADUAN atas pengadu Rahmat/ Simon Mingotu dengan aduan arogansi, penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dan jajaran dibawahnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *