Potret Buram Pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi, IAW Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
  • Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, dipakai ketika:
  • Pejabat menyetujui pengeluaran yang tidak sesuai RKA;
  • Membiarkan piutang tidak ditagih;
  • Tidak melakukan inventarisasi aset padahal wajib;
  • Membuat tarif di bawah biaya pokok tanpa justifikasi bisnis.

2. Pasal 2 UU Tipikor tentang kerugian negara, dipakai untuk kasus:

  • Belanja modal yang tidak memberikan manfaat;
  • Investasi fiktif;
  • Proyek jaringan air yang tidak pernah mengalir.

3. Pasal 9 dan 10: penggelapan dalam jabatan dipakai saat

Exit mobile version