- Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, dipakai ketika:
- Pejabat menyetujui pengeluaran yang tidak sesuai RKA;
- Membiarkan piutang tidak ditagih;
- Tidak melakukan inventarisasi aset padahal wajib;
- Membuat tarif di bawah biaya pokok tanpa justifikasi bisnis.
2. Pasal 2 UU Tipikor tentang kerugian negara, dipakai untuk kasus:
- Belanja modal yang tidak memberikan manfaat;
- Investasi fiktif;
- Proyek jaringan air yang tidak pernah mengalir.
3. Pasal 9 dan 10: penggelapan dalam jabatan dipakai saat




