Potret Buram Pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi, IAW Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Dua dekade beroperasi, PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi masih dihadapkan pada persoalan yang hampir serupa dari tahun ke tahun. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama 20 tahun mencatat temuan yang berulang terkait tata kelola, aset, hingga keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Ada hal yang aneh kalau kita bicara air di Kabupaten Bekasi. Sungai besar ada, danau ada, industri raksasa bertaburan, infrastruktur menggunung. Tapi PDAM Tirta Bhagasasi? Dua puluh tahun, masalahnya tetap sama, yakni air tidak mengalir, laporan keuangan tidak jernih, governance keruh, dan asetnya seperti kapal tanpa kompas,” ujar Iskandar, kepada Mediakarya, Rabu (26/11/2025).

Menurut Iskandar, di meja auditor nama “Tirta Bhagasasi” selalu datang dengan dua kata pengantar: “multi-year problem” dan “governance disorder”.

Setiap tahun, LHP BPK mencatat temuan yang sama: piutang tidak tertagih; aset tidak jelas; dana cadangan nihil; perjanjian kerjasama membingungkan; penetapan tarif politis; injeksi penyertaan modal tidak terukur output-nya dan SOP tidak berjalan. Rekening giro dan kas setara air, menurut Iskandar, ada di laporan tetapi tidak terasa di masyarakat.

“Ini bukan dongeng. Ini adalah rekap 20 tahun LHP BPK, sebuah riwayat kronik satu perusahaan daerah yang seharusnya menjadi jantung layanan publik, tetapi justru berlari di tempat,” kata Iskandar.

Kronologi 20 Tahun: Air Mengalir, Tapi Masalah Mengendap

Iskandar memaparkan kronologi permasalahan PDAM Tirta Bhagasasi berdasarkan rekap LHP BPK selama dua dekade:

Tahun 2004–2009: Periode Aset Tanpa Peta

Awal 2000-an, PDAM “hidup seadanya”. BPK mulai menuliskan masalah klasik: inventaris barang milik daerah tidak lengkap. Pemisahan aset Pemkot–Pemkab tidak selesai. Banyak jaringan distribusi tidak teridentifikasi.

“Catatan IAW: bila aset tidak jelas, bagaimana menghitung penyusutan? Bila penyusutan tidak jelas, bagaimana menghitung tarif? Bila tarif tidak realistis, PDAM hampir pasti merugi. Itulah akar masalah struktural Tirta Bhagasasi,” jelas Iskandar.

Tahun 2010–2015: Masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang Buram

Ini periode paling “rawan” menurut Iskandar. BPK mencatat berulang bahwa:

  • Perjanjian PKS antara Pemkab–Pemkot Bekasi multitafsir;
  • Pembagian keuntungan tidak transparan;
  • Aset yang dikuasai masing-masing pihak tidak pernah disinkronkan.

“Ini adalah masalah governance yang menjadi bibit konflik struktural puluhan tahun. Dan harus diakui bahwa setiap PKS yang multitafsir di Indonesia biasanya punya dua risiko: pertama, audit finding. Kedua, tipikor finding,” ungkap Iskandar.

Tahun 2016–2020: Revenue Tidak Ideal, Piutang Menggunung

BPK mencatat: piutang pelanggan tidak ditagih tepat waktu; banyak rekening “macet” tanpa strategi penagihan. Kebocoran air (NRW) tinggi, 30–40%. Belanja modal tidak sebanding dengan peningkatan sambungan rumah.

“Terjemahan IAW: setiap Rp 100 yang mengalir, hanya Rp 60 yang menjadi pendapatan. Sisanya hilang entah ke mana, sebagian teknis, sebagian non-teknis, sebagian ya sudahlah,” terang Iskandar.

Tahun 2021–2024: Era Corporate Action Tanpa Dukungan Keuangan

Beberapa fakta BPK dan temuan valid paling krusial menurut Iskandar: tidak ada dana cadangan 2023–2024; posisi kas menipis, sementara utang dividen masih membayangi. Penyertaan modal tidak menunjukkan return yang memadai. Penetapan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) tidak realistis dan SOP pengelolaan aset tidak berjalan.

“Di titik ini, Tirta Bhagasasi memasuki fase yang dalam audit disebut ‘financial stress area’, ini kondisi perusahaan masih hidup, tetapi struktur keuangannya rapuh,” kata Iskandar.

Masalah Laten: BPK Sudah Bilang, Tapi Tidak Diperbaiki

Dari rekapan audit dua dekade, Iskandar memetakan 6 masalah laten utama:

1. Aset Tak Teridentifikasi, Ini Sumber Chaos Utama

BPK hampir setiap tahun menulis: Bemper aset tidak lengkap; Pencatatan tidak baku; Aset Pemkot–Pemkab saling klaim;
Nilai buku tidak sesuai fisik.

Konsekensi tindak pidana korupsi menurut Iskandar: potensi penyalahgunaan aset (pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan). Juga potensi mark-up belanja modal karena pembanding aset tidak valid.

2. Kerugian Air (NRW) Bergelayut Seperti Utang Turun-Temurun

Baca Juga:  Potret Buruk Tata Kelola Perbankan, Negara Kalah oleh Jutaan Rekening Bandar Judi

“Non revenue water. Air yang diproduksi tapi tidak menghasilkan pendapatan karena hilang di perjalanan baik secara teknis maupun non-teknis di atas 30% = warning lamp merah. BPK menyebutnya inefisiensi serius,” jelas Iskandar.

Konsekuensi tipikor menurut Iskandar: bila kebocoran air disebabkan pencurian atau pembiaran maka masuk area pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena: memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan daerah.

3. Piutang Menggunung, Tidak Ada Strategi Tagih

Ini disebut BPK disetiap periode. Iskandar mengungkapkan, di banyak PDAM, piutang adalah “tempat sembunyi korupsi paling rapi”.

Modus umum menurutnya adalah: piutang yang “macet” bertahun-tahun dihapus tanpa klarifikasi. Ada piutang fiktif yang dibuat agar ada ruang penyelewengan. Piutang pelanggan industri “diatur” oleh oknum petugas. “Kalau Kejaksaan mau menyelidiki, mulai dari sini,” saran Iskandar.

4. Pendapatan Tidak Optimal dan Tarif Politis

Tarif air sering jadi alat politik. Kenaikan ditahan sehingga PDAM merugi, pelanggan kecewa dan pelayanan stagnan. Tapi dalam laporan BPK disebut: tarif tidak sesuai biaya pokok. Akibatnya defisit struktural terus terjadi.

“Ini tipikal pola korupsi politik–birokrasi: ‘tahan tarif, tapi buka pintu ke kontraktor.’ BPK tidak menuliskan secara gamblang, tetapi pola ini sangat umum,” ungkap Iskandar.

5. Belanja Modal Meningkat

BPK menyebut: banyak jaringan dibangun, tapi sambungan rumah tidak naik signifikan. Malah ada investasi yang tidak menambah kapasitas produksi.

“Dalam bahasa audit: ‘inefisiensi belanja modal’. Dalam bahasa tipikor: ‘indikasi mark-up atau belanja tidak sesuai kebutuhan riil’,” tegas Iskandar.

6. Dana Cadangan Nol, Riwayat Keuangan Tekanan Tinggi

BPK selalu menyoroti lemahnya cadangan. PDAM dengan cadangan nol, kata Iskandar, berarti: keuangan rawan kolaps; layanan publik terancam dan membuka ruang rent seeking untuk bailout/PMD darurat.

Dugaan Tipikor Dilakukan Secara Sistemik

Iskandar menjelaskan, “Kita masuk ke area yang paling penting: bagaimana Kejaksaan bisa menyidik? Dan pasal mana saja yang relevan?”

  • Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, dipakai ketika:
  • Pejabat menyetujui pengeluaran yang tidak sesuai RKA;
  • Membiarkan piutang tidak ditagih;
  • Tidak melakukan inventarisasi aset padahal wajib;
  • Membuat tarif di bawah biaya pokok tanpa justifikasi bisnis.

2. Pasal 2 UU Tipikor tentang kerugian negara, dipakai untuk kasus:

  • Belanja modal yang tidak memberikan manfaat;
  • Investasi fiktif;
  • Proyek jaringan air yang tidak pernah mengalir.

3. Pasal 9 dan 10: penggelapan dalam jabatan dipakai saat

  • Aset hilang/lenyap;
  • Ada barang habis pakai namun tidak tercatat; Rekening kas tidak sesuai hasil pemeriksaan fisik.

4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika perputaran uang dari proyek fisik mengalir ke rekening pribadi/korporasi.

Peta Operasional Jalur Tercepat bagi Kejaksaan

Berikut jalur penyelidikan yang paling efektif menurut IAW:

1. Mulai dari rekapan LHP BPK 20 tahun, Kejaksaan cukup memilih 3 temuan prioritas: belanja modal tidak efektif; piutang macet atau set tidak teridentifikasi. Ini adalah “golden entry point” kasus korupsi di PDAM.

2. Audit investigatif: target 5 objek:

  • Proyek jaringan pipa 10 tahun terakhir;
  • Belanja pompa, meter air, dan chemical treatment;
  • Hubungan industri-pelanggan besar;
  • Piutang pelanggan industri;
  • Catatan aset dan penyusutan.

3. Periksa cash flow 2014–2024, jika belanja tinggi, sambungan rendah, di situ biasanya ada jawaban.

4. Telaah PKS Pemkab–Pemkot Bekasi terkait pola pembagian hasil dan penguasaan aset sering jadi sumber ketidakwajaran.

Air Mengalir Asal Mau Berbenah

Dua puluh tahun Tirta Bhagasasi, menurut Iskandar, mengajarkan satu hal: masalah yang dibiarkan, tidak akan hilang. Ia hanya berubah bentuk. Dan hari ini, warganya hanya minta dua hal: Air yang mengalir dan laporan yang jernih.

“Kalau dua itu terpenuhi, kita tidak butuh BPK dan IAW untuk berteriak setiap tahun. Tetapi jika tidak, kita akan terus menulis fitur panjang seperti ini demi satu tujuan: memastikan bahwa layanan publik tidak disandera oleh kelalaian dan kebisuan,” tutup Iskandar. (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB