Fintech di Indonesia terus mengalami pertumbuhan dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, kemudahan dalam mendapatkan akses pendanaan guna menggerakkan dan meningkatkan usaha kecil masyarakat, mendukung inklusi keuangan masyarakat, dan mempercepat perputaran ekonomi. Selain itu, Fintech juga membantu pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah melalui pinjaman online.
“Namun kini, banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi bahkan mengalami intimidasi dari penyelenggara pinjaman online ilegal,” katanya.
Dia menambahkan dalam berbagai kasus terkait pinjaman online ilegal ini, PPATK melihat terdapat penggunaan skema Ponzi dalam transaksi pinjaman online ilegal, dimana suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online ilegal lain.
“Dalam skema Ponzi, saat seseorang terikat dengan satu penyelenggara pinjaman online ilegal dan mengalami kegagalan pembayaran utang maka orang tersebut akan berupaya meminjam dari penyelenggara pinjaman online ilegal lainnya yang sebenarnya merupakan bagian dari grup penyelenggara pinjaman online ilegal yang sama,” ujarnya, dikutip dari antara.
Oleh karenanya beban utang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh orang tersebut menjadi semakin besar.