Putusan PN Jaksel Bukti Penetapan Tersangka Firli Sesuai Prosedur

JAKARTA, Mediakarya – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri membuktikan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.

“Jadi saya kira itu sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan sudah memenuhi syarat tersebut otomatis akhirnya hakim hari ini mengatakan tidak diterima gugatan artinya proses pengujian terhadap alat bukti tadi sudah sesuai dan dibenarkan sehingga permohonannya tidak diterima.

“Jadi menurut saya keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah saya hormati,” kata Boyamin.

Exit mobile version