Putusan PN Jaksel Bukti Penetapan Tersangka Firli Sesuai Prosedur

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri membuktikan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.

“Jadi saya kira itu sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan sudah memenuhi syarat tersebut otomatis akhirnya hakim hari ini mengatakan tidak diterima gugatan artinya proses pengujian terhadap alat bukti tadi sudah sesuai dan dibenarkan sehingga permohonannya tidak diterima.

“Jadi menurut saya keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah saya hormati,” kata Boyamin.

Boyamin mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut dan putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan dimana permasalahan ini sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara.

Baca Juga:  Gatut Sunu Terpilih Sebagai Wabup Tulungagung Hingga 2023

“Jadi praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik terus petunjuk terus kemudian ahli,” ujarnya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif sSaat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
Komisi XIII DPR RI Dukung Penertiban WNA yang Langgar Aturan Hukum Keimigrasian
IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan
Prabowo Kumpulkan Jajaran Kabinet di Hambalang Bahas Situasi Nasional
Polri Dapat Tambahan Anggaran 66 Triliun Tahun Anggaran 2027
KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT
KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih
Demo Masyarakat Pati Berujung Korban, Kapolri Didesak Copot Kapolda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:33 WIB

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif sSaat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati

Rabu, 2 September 2026 - 06:29 WIB

Komisi XIII DPR RI Dukung Penertiban WNA yang Langgar Aturan Hukum Keimigrasian

Rabu, 2 September 2026 - 02:08 WIB

IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan

Rabu, 2 September 2026 - 00:26 WIB

Polri Dapat Tambahan Anggaran 66 Triliun Tahun Anggaran 2027

Selasa, 1 September 2026 - 18:47 WIB

KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT

Berita Terbaru