ACEH TIMUR, Mediakarya – Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Boby Nasution yang menghentikan dan merazia truk berplat BL asal Aceh menuai kritik keras. Arah Pemuda Aceh (ARPA) menilai tindakan tersebut diskriminatif, merusak persatuan bangsa, bahkan disebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ketua Umum ARPA, Eri Ezi atau yang akrab disapa Bung Eri, menegaskan bahwa Gubsu Boby tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan kendaraan hanya karena alasan plat nomor luar daerah.
“Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan aturan yang jelas. Tidak ada dasar hukum yang memberi wewenang Gubernur untuk melakukan razia kendaraan berdasarkan asal plat nomor. Jika tetap dilakukan, maka tindakan itu tidak sah dan bisa dianggap melanggar hukum,” tegas Bung Eri dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025), malam.
Menurut ARPA, dasar hukum terkait lalu lintas telah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): pasal 12 dan 13 menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas adalah kewenangan Polri dan pemerintah, bukan gubernur secara sepihak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: gubernur memang berwenang dalam urusan transportasi lintas kabupaten/kota, namun tidak dalam bentuk razia kendaraan, yang secara hukum adalah kewenangan kepolisian.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pancasila, Sila ke-3: menegaskan pentingnya menjaga Persatuan Indonesia, bukan justru memecah belah antar daerah.
“Jika kebijakan hanya menargetkan kendaraan berplat Aceh, maka jelas ada diskriminasi dan pelanggaran prinsip kesetaraan warga negara. Itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” tambah Bung Eri.
ARPA mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menghentikan tindakan diskriminatif tersebut dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
“Kami menyerukan agar masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak terprovokasi. Namun, kami juga menegaskan bahwa tindakan semacam ini harus dihentikan karena bisa merusak hubungan baik antara Aceh dan Sumut,” ujar Bung Eri.
Ia juga menilai tindakan Gubsu Boby berpotensi memperburuk hubungan antar daerah dan mencederai semangat NKRI yang berdasarkan Pancasila. (ZM)