Razia Truk Plat BL Dinilai Diskriminatif, ARPA Sebut Gubernur Sumut Pancing Kemarahahn Warga Aceh

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi

ACEH TIMUR, Mediakarya – Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Boby Nasution yang menghentikan dan merazia truk berplat BL asal Aceh menuai kritik keras. Arah Pemuda Aceh (ARPA) menilai tindakan tersebut diskriminatif, merusak persatuan bangsa, bahkan disebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi atau yang akrab disapa Bung Eri, menegaskan bahwa Gubsu Boby tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan kendaraan hanya karena alasan plat nomor luar daerah.

“Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan aturan yang jelas. Tidak ada dasar hukum yang memberi wewenang Gubernur untuk melakukan razia kendaraan berdasarkan asal plat nomor. Jika tetap dilakukan, maka tindakan itu tidak sah dan bisa dianggap melanggar hukum,” tegas Bung Eri dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025), malam.

Menurut ARPA, dasar hukum terkait lalu lintas telah diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): pasal 12 dan 13 menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas adalah kewenangan Polri dan pemerintah, bukan gubernur secara sepihak.

Baca Juga:  Ketum GPBN Kecam Penghinaan Terhadap Gubernur Sumut dan Keluarga

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: gubernur memang berwenang dalam urusan transportasi lintas kabupaten/kota, namun tidak dalam bentuk razia kendaraan, yang secara hukum adalah kewenangan kepolisian.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pancasila, Sila ke-3: menegaskan pentingnya menjaga Persatuan Indonesia, bukan justru memecah belah antar daerah.

“Jika kebijakan hanya menargetkan kendaraan berplat Aceh, maka jelas ada diskriminasi dan pelanggaran prinsip kesetaraan warga negara. Itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” tambah Bung Eri.

ARPA mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menghentikan tindakan diskriminatif tersebut dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

“Kami menyerukan agar masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak terprovokasi. Namun, kami juga menegaskan bahwa tindakan semacam ini harus dihentikan karena bisa merusak hubungan baik antara Aceh dan Sumut,” ujar Bung Eri.

Ia juga menilai tindakan Gubsu Boby berpotensi memperburuk hubungan antar daerah dan mencederai semangat NKRI yang berdasarkan Pancasila. (ZM)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi
Distribusi MBG di Nias Selatan Diduga Langgar SOP Pelabelan, Kepala SPPG Gus Theodorman Lase Buka Suara
FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara
KM Virgo Terbalik, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari, Brigjen Pol. Hastry Kerahkan Tim DVI
Pencetak Rekor di Golkar, Fahd Rafiq Penyandang Status Tersangka Hingga Ketiga Kali
Dukung KPK Usut Kasus Suap di ATR/BPN,  BPKN Imbau Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Hilir
Diduga Langgar SOP Pelabelan BGN, Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Hiliana’a Tuai Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WIB

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Rabu, 16 September 2026 - 21:55 WIB

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Distribusi MBG di Nias Selatan Diduga Langgar SOP Pelabelan, Kepala SPPG Gus Theodorman Lase Buka Suara

Rabu, 16 September 2026 - 11:08 WIB

FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara

Selasa, 15 September 2026 - 22:30 WIB

KM Virgo Terbalik, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari, Brigjen Pol. Hastry Kerahkan Tim DVI

Berita Terbaru

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.  (Foto: Mame)

Hukum

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:07 WIB

Idrus Mony (Foto: HNN)

Opini

Negeri Para Bandit

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:50 WIB