Razia Truk Plat BL Dinilai Diskriminatif, ARPA Sebut Gubernur Sumut Pancing Kemarahahn Warga Aceh

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi

ACEH TIMUR, Mediakarya – Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Boby Nasution yang menghentikan dan merazia truk berplat BL asal Aceh menuai kritik keras. Arah Pemuda Aceh (ARPA) menilai tindakan tersebut diskriminatif, merusak persatuan bangsa, bahkan disebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi atau yang akrab disapa Bung Eri, menegaskan bahwa Gubsu Boby tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan kendaraan hanya karena alasan plat nomor luar daerah.

“Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan aturan yang jelas. Tidak ada dasar hukum yang memberi wewenang Gubernur untuk melakukan razia kendaraan berdasarkan asal plat nomor. Jika tetap dilakukan, maka tindakan itu tidak sah dan bisa dianggap melanggar hukum,” tegas Bung Eri dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025), malam.

Menurut ARPA, dasar hukum terkait lalu lintas telah diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): pasal 12 dan 13 menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas adalah kewenangan Polri dan pemerintah, bukan gubernur secara sepihak.

Baca Juga:  Pemprov DKI Pantau Kasus Cacar Monyet Pertama di Jakarta

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: gubernur memang berwenang dalam urusan transportasi lintas kabupaten/kota, namun tidak dalam bentuk razia kendaraan, yang secara hukum adalah kewenangan kepolisian.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pancasila, Sila ke-3: menegaskan pentingnya menjaga Persatuan Indonesia, bukan justru memecah belah antar daerah.

“Jika kebijakan hanya menargetkan kendaraan berplat Aceh, maka jelas ada diskriminasi dan pelanggaran prinsip kesetaraan warga negara. Itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” tambah Bung Eri.

ARPA mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menghentikan tindakan diskriminatif tersebut dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

“Kami menyerukan agar masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak terprovokasi. Namun, kami juga menegaskan bahwa tindakan semacam ini harus dihentikan karena bisa merusak hubungan baik antara Aceh dan Sumut,” ujar Bung Eri.

Ia juga menilai tindakan Gubsu Boby berpotensi memperburuk hubungan antar daerah dan mencederai semangat NKRI yang berdasarkan Pancasila. (ZM)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Berita Terbaru