Rentetan Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Lakukan Reformasi Pengawasan

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dokter menimbulkan kekhawatiran publik dan mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medis serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih mereka yang bekerja sebagai dokter. Jangan sampai masyarakat menjadi takut untuk berobat karena merasa tidak aman saat menjalani pemeriksaan,” tegas Arzeti di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas mengatur hak dan kewajiban semua pihak. Dalam Pasal 6 disebutkan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Artinya, rumah sakit harus menjamin keamanan dan keselamatan pasien dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual,” jelasnya.

Arzeti menyebut bahwa kekerasan seksual oleh tenaga kesehatan adalah tindak pidana berat yang tidak hanya mencoreng profesi medis, tetapi juga melukai kepercayaan publik. “Ada kasus di mana korban dibuat tidak sadar sebelum diperkosa. Ini bukti penyalahgunaan kekuasaan dan keahlian secara keji,” ujar legislator asal Dapil Jawa Timur I itu.

Baca Juga:  Arzeti Bilbina: Media Berperan dalam Sosialisasikan Perluasan Kesempatan Kerja untuk Masyarakat

Menurutnya, rangkaian kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan dokter di Indonesia. Ia mengapresiasi rencana Kemenkes untuk menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) guna mendeteksi potensi gangguan psikologis sejak proses seleksi calon dokter.

“Upaya ini penting agar calon dokter yang berpotensi memiliki gangguan perilaku bisa tersaring sejak awal. Tapi pengawasan di fasilitas layanan kesehatan juga harus diperkuat,” tambahnya.

Arzeti juga menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membenahi sistem dan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan. Ia memastikan, Komisi IX DPR akan segera mengagendakan pertemuan khusus dengan Kemenkes untuk membahas kasus ini secara menyeluruh dan mendorong langkah korektif jangka panjang. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Elektabilitas Golkar Disalip Gerindra dan PDIP, Inisiator GNK: Saatnya DPP Berbenah
Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh
Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan
Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:19 WIB

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:19 WIB

Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB