Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Bekasi Akan Ditahan Selama 20 Hari Di KPK

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Ganti rugi itu meliputi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu dengan nilai 21,8 miliar rupiah, pembebasan lahan polder air 202 dengan nilai 25,8 miliar, pembebasan polder air Kranji senilai 21,8 miliar rupiah, melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai 15 miliar,

“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung pada pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya diganti rugi oleh pemerintah Kota Bekasi, diantaranya menggunakan sebutan “untuk sumbangan masjid”.

“Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan yaitu JL, yang menerima uang sejumlah 4 miliar rupiah dari LBM,” imbuhnya.

Semua tersangka akan di tahan di dua rutan yang berbeda. Rutan Pomdam Jaya dan Rutan KPK Re akan ditahan. Ditahan mulai dari 6-25 Januari 2022. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *