RI Tempuh Jalur Bilateral Soal Penangkapan Nelayan Aceh di Thailand

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUSA DUA, BALI, Mediakarya – Pemerintah Indonesia menempuh jalur bilateral terkait nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki wilayah laut negara itu secara ilegal.

“Itu diselesaikan secara bilateral mengenai nelayan ditangkap di Thailand,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Menurut dia, kasus serupa di antaranya dengan Myanmar dapat diselesaikan secara bilateral.

Namun, Yasonna tidak memberikan detail lebih lanjut upaya bilateral yang ditempuh menyusul penangkapan nelayan Aceh itu.

“Nelayan yang ditangkap di Thailand dan negara lain yang ada nelayannya diproses di negara kita, itu akan diselesaikan secara bilateral,” imbuhnya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, otoritas Thailand menangkap 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur pada awal Oktober 2023.

Penangkapan 40 nelayan itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Sabtu (26/8) menangkap 29 nelayan lain.

Ketua Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menjelaskan 40 nelayan tersebut berasal dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang menumpang tiga kapal ikan berbeda.

Baca Juga:  Nasdem Aceh Salurkan Bantuan Untuk Korban Terdampak Banjir

Rinciannya sebanyak 12 orang menggunakan Kapal Motor (KM) Rahmad Jaya dengan kapasitas 29 ‘gross tonage’ (GT), KM Iklas Baru 24 GT dengan 16 orang, dan KM Kambia Star kapasitas 25 GT dengan dua nelayan.

“Tiga kapal bergerak dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang ditangkap 75.8 mil laut dari Phuket, Thailand,” katanya di Banda Aceh, Senin (9/10).

Nelayan Aceh tersebut kemudian langsung dibawa ke Prom Lam Thep Chelong Police untuk ditangani lebih lanjut.

Sebelumnya pada Sabtu (26/8), dua kapal ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh juga ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki batas teritorial laut negara tersebut.

Sebanyak 29 nelayan tersebut telah menjalani persidangan di negara itu dan sudah dijatuhi sanksi terhadap masing-masing nelayan berupa denda bervariasi 3.000 hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,1 juta per orang. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Timbunan Tanah Kotori Jalan, Satpol PP Nias Selatan Berikan Teguran Keras
Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Timbunan Tanah Kotori Jalan, Satpol PP Nias Selatan Berikan Teguran Keras

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB