RI Tempuh Jalur Bilateral Soal Penangkapan Nelayan Aceh di Thailand

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUSA DUA, BALI, Mediakarya – Pemerintah Indonesia menempuh jalur bilateral terkait nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki wilayah laut negara itu secara ilegal.

“Itu diselesaikan secara bilateral mengenai nelayan ditangkap di Thailand,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Menurut dia, kasus serupa di antaranya dengan Myanmar dapat diselesaikan secara bilateral.

Namun, Yasonna tidak memberikan detail lebih lanjut upaya bilateral yang ditempuh menyusul penangkapan nelayan Aceh itu.

“Nelayan yang ditangkap di Thailand dan negara lain yang ada nelayannya diproses di negara kita, itu akan diselesaikan secara bilateral,” imbuhnya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, otoritas Thailand menangkap 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur pada awal Oktober 2023.

Penangkapan 40 nelayan itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Sabtu (26/8) menangkap 29 nelayan lain.

Ketua Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menjelaskan 40 nelayan tersebut berasal dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang menumpang tiga kapal ikan berbeda.

Baca Juga:  Komisi I DPR Apresiasi Komitmen Presiden Jokowi Bantu Palestina

Rinciannya sebanyak 12 orang menggunakan Kapal Motor (KM) Rahmad Jaya dengan kapasitas 29 ‘gross tonage’ (GT), KM Iklas Baru 24 GT dengan 16 orang, dan KM Kambia Star kapasitas 25 GT dengan dua nelayan.

“Tiga kapal bergerak dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang ditangkap 75.8 mil laut dari Phuket, Thailand,” katanya di Banda Aceh, Senin (9/10).

Nelayan Aceh tersebut kemudian langsung dibawa ke Prom Lam Thep Chelong Police untuk ditangani lebih lanjut.

Sebelumnya pada Sabtu (26/8), dua kapal ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh juga ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki batas teritorial laut negara tersebut.

Sebanyak 29 nelayan tersebut telah menjalani persidangan di negara itu dan sudah dijatuhi sanksi terhadap masing-masing nelayan berupa denda bervariasi 3.000 hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,1 juta per orang. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama ASN
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:29 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB