Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea  (Foto:Ist)

Hotman Paris Hutapea (Foto:Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Ungkapan pepatah “mulutmu harimaumu” mengingatkan publik bahwa setiap perkataan yang tidak dijaga atau diucapkan sembarangan akan menjadi bumerang dan mendatangkan masalah atau kerugian bagi diri sendiri

Begitu realita yang menimpa Hotman Paris Hutapea. Pernyataan advokat tersebut sempat viral dan dikecam keras oleh insan pers lantaran melontarkan pernyataan bernada merendahkan orang lain seperti “lu punya otak nggak sih?” kepada seorang wartawan.

Insiden ini memicu kecaman luas. Hotman kemudian merilis video permohonan maaf atas desakan sejmlah organisasi wartawan yang mengecam atas sikap arogansinya yang dinilai melecehkan profesi wartawan.

Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf,  namun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya, buntut ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, (17/7 2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan Senin,(20/7/2026) malam.

Hotman diaporkan atas dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, dan terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga:  Polda Jabar Akhiri Petualangan Resbob Penghina Suku Sunda

Edison mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.

“Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini kami jelaskan kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan ya, 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Edisaon, bahwa sebelumnya Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Tapi, kata dia, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” kata Edison.

Meski begitu kata Edison, PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

“Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai) gitu lho. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat,” pungkasn dia. (Ugy)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG
Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:44 WIB

KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB