Satpol PP Kota Bekasi Didesak Tertibkan Iklan Rokok di Depan Sekolah dan Rumah Sakit

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejak Pemerintah Kota Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) namun sayangnya pelaksanaannya tidak sesuai harapan.

Hal tersebut menyusul dengan ditemukannya iklan rokok di depan gedung sekolah maupun di depan Rumah Sakit di Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan Mediakarya di lokasi, sejumlah iklan rokok merk EVO terpampang rapih di depan SMA Panjatek Bekasi Utara. Tidak hanya itu, di depan RSUD Bekasi Utara juga ditemukan iklan rokok dengan merk sama.

“Ini yang jelas bentuk pelanggaran Perda. Pemkot Bekasi jangan hanya mengejar pajak dari iklan rokok namun mengabaikan Perda yang sebelumnya telah disahkan di saat kepemimpinan wali kota sebelumnya,” jelas Aktivis Pemuda Bekasi Utara, AM Alfian Senin (2/6/2025).

Padahal, kata Alfian, salah satu pasal dalam Perda tersebut adalah larangan pemasangan iklan dan promosi rokok di sekitar area sekolah. Yakni sesuai Perda, dalam radius tertentu sekolah harus seratus persen bebas dari iklan dan promosi rokok.

Dia juga menyayangkan para industri rokok lebih memilih memasang iklan di sekitar sekolah karena ingin memperkenalkan produknya ke anak-anak dengan gambar-gambar yang menarik.

Baca Juga:  Mendagri Desak Pemda Optimalisasi Penggunaan BTT dan Bansos

“Ini merupakan sinyalemen bahwa produsen rokok tersebut menargetkan anak-anak sekolah sebagai konsumen mereka,” katanya.

Alfian juga menuding Pemkot Bekasi abai dalam pengawasan pemasangan iklan rokok di sejumlah titik yang dilarang untuk memasang iklan rokok.

“Selain itu juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 mengatur bahwa iklan rokok tidak boleh dipasang di dekat sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah,” tegas dia.

Lebih lanjut, papan reklame iklan rokok juga tidak boleh dipasang melintang badan jalan. Selain itu, iklan rokok juga tidak boleh di media sosial.

“Produsen, importir, maupun pengedar rokok dilarang mengiklankan produknya di media sosial,” katanya.

Untuk itu, guna melindungi generasi muda dari bahaya rokok, dia mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan iklan rokok yang dituding telah melanggar aturan.

“Jangan hanya mengejar PAD tapi mengabaikan peraturan yang telah dibuat,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB