Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Tiga Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Barang Bukti Sabu - Sabu Yang Berhasil Di Amankan Dari 3 Terduga Pengedar

SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terpisah yang digelar pada 7 hingga 8 Oktober 2025, Polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dengan barang bukti narkoba berupa 41,83 gram sabu siap edar.

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Dayeuh Luhur, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong. Polisi menangkap JN alias D (27 tahun), warga Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam botol bekas permen dan disembunyikan di saku celananya.

Petugas kemudian menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan bungkus plastik klip kosong serta lakban hitam yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, JN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi menggunakan sistem tempel. Berat total sabu yang diamankan mencapai 6,91 gram.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Polisi juga menangkap AS alias P (20 tahun) di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang. Dari tangan terduga pelaku, diamankan satu paket besar sabu dan 13 paket kecil lainnya yang disimpan di dalam tas selempang hitam, dengan berat total 24,17 gram.

Exit mobile version