Oleh: Adi Suparto
Dalam perkara besar, kata-kata sering kali datang lebih dulu daripada bukti. Dan justru di situlah masalah bermula.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR yang meminta agar Kejaksaan Agung mengabaikan informasi mengenai 41 nama yang dilontarkan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan alasan “bisa jadi fitnah”, sekilas terdengar hati-hati. Ia seperti ingin menegakkan prinsip kehati-hatian hukum: jangan sampai orang-orang yang belum tentu bersalah terlanjur dihakimi oleh opini publik.
Namun, kehati-hatian yang datang terlalu dini bisa berubah menjadi sesuatu yang lain: pembingkaian.
Dalam praktik penegakan hukum, informasi awal, terutama yang muncul dari pihak yang terlibat langsung; bukanlah vonis, melainkan pintu masuk. Ia bukan kebenaran, tetapi juga bukan sesuatu yang patut segera disisihkan. Di titik ini, tugas penyidik bukan memilih percaya atau tidak, melainkan menguji.
Di sinilah letak keganjilan itu. Ketika sebuah daftar nama bahkan belum diuji, belum diverifikasi, belum dikonfrontasi dengan alat bukti lain, tetapi sudah lebih dulu ditempatkan dalam bayang-bayang “fitnah”, maka ruang kerja penyidikan secara halus telah dipersempit.
Ini yang dalam bahasa hukum modern disebut sebagai premature framing, pembingkaian dini yang berisiko memengaruhi arah berpikir publik, bahkan sebelum proses hukum berjalan utuh.
Lebih dari itu, ia juga berpotensi mengirimkan sinyal yang ambigu. Bukan hanya kepada publik, tetapi juga kepada aparat penegak hukum: bahwa ada batas-batas tak kasatmata yang sebaiknya tidak dilampaui terlalu cepat.
Padahal, dalam kasus-kasus korupsi berskala besar, yang sering kali tersembunyi bukanlah individu, melainkan jaringan. Dan jaringan tidak pernah terbuka jika pintu-pintu awalnya sudah ditutup oleh asumsi.
Kehati-hatian memang penting. Tetapi kehati-hatian yang sehat seharusnya hadir dalam bentuk verifikasi yang ketat, bukan pengabaian yang prematur.
Jika tidak, yang kita saksikan bukan lagi proses hukum yang bekerja secara objektif, melainkan proses yang sejak awal telah diarahkan untuk melihat sebagian, dan menutup kemungkinan melihat keseluruhan.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang bersalah. Publik juga mengamati: apakah negara masih bersedia mencari kebenaran sampai ke ujungnya, atau berhenti di titik yang dianggap paling aman.
Dan dalam perkara seperti ini, yang paling berbahaya bukanlah tuduhan yang belum tentu benar, melainkan kemungkinan bahwa kebenaran tidak pernah benar-benar diberi kesempatan untuk diuji.
Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijkan Publik










