JAKARTA, Mediakarya – Penggagas Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan korupsi dana APBD yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Habib Syakur Ali Mahdi menanggapi dua laporan kelompok masyarakat ke Bareskrim Polri atas dugaan korupsi proyek pembangunan sanitary land fill di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi yang bernilai sekitar Rp19 miliar dan penggunaan anggaran dana hibah DKI kepada Pemkot Bekasi yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Dia meminta aparat penegak hukum agar tidak terjebak dalam konstelasi politik di pemerintahan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, jujur, dan adil.
“Terkait dengan dua laporan dugaan korupsi tersebut, kami dari GNK meminta agar hukum tidak boleh menjadi alat politik untuk melindungi kelompok tertentu dari kesalahan dan dugaan tindak pidana lainnya,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pihaknya juga mendesak penyidik Bareskrim Polri segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sanitary land fill di atas lahan TPA Sumur Batu seluas 5000 m² pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi itu agar diungkap secara transparan.
GNK juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi agar mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran senilai Rp19 miliar, namun tidak berbanding lurus dengan kondisi fisik standar bangunan sanitary land fill.
“Wali Kota Bekasi jangan memposisikan diri sebagai CEO perusahaan. Anggaran yang digunakan oleh pemerintah yang dipungut melalui pajak rakyat harus digunakan untuk kepentingan publik. Bukan malah sebaliknya, digunakan untuk proyek yang sejatinya hanya jadi bancakan para oknum pemburu rente,” tegas dia.
“Terkait pembangunan sanitary land fill di TPA Sumur Batu senilai 19 rupiah tapi dibiarkan mangkrak, ini artinya Pemkot Bekasi gagal mengemban amanah rakyat dalam tata kelola pemerintahan,” sambungnya..
Selain itu, pihaknya juga mengkritisi soal penggunaan dana hibah dari DKI Jakarta terkait dengan uang kompensasi TPST Bantargebang yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Uang kompensasi seharunya diberikan kepada masyarakat terdampak sampah TPST Bantargebang, namun pada kenyatannya lagi-lagi hanya dijadikan bancakan oleh oknum pemerintah Kota Bekasi dan kelompoknya. Sementara rakyat di zona terdampak sampah dibiarkan untuk mencium bau busuknya sampah. Ini sama halnya pemkot Bekasi tengah melakukan genosida terhadap rakyatnya,” katanya.
Untuk itu, kata Habib Syakur, GNK segera melayangkan surat konfirmasi kepada Bareskrim Polri guna mempertanyakan terkait dengan perkembangan hasil penyidikan dua kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi.
Tidak hanya itu, GNK juga akan melaporkan sejumlah kelompok maupun oknum yang diduga ikut terlibat dalam membekingi kasus tersebut yang berpotensi terjadinya obstruction of justice.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah oknum yang diduga jadi beking Kadis LH yang sengaja melindungi agar kasus tersebut tidak tersentuh hukum.
Selain itu, dalam kasus TPST Bantargebang, pihaknya juga sudah mengidentifikasi sejumlah kelompok yang diduga menjadi dalang di balik kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliaran rupiah.
“Kami telah laporkan kelompok-kelompok tersebut yang diduga menghalang-halangi dalam.proses penyidikan (obstruction of justice). Dan kami pastikan bahwa GNK akan mengawal kasus ini hingga mendapatkan status hukum tetap,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivis lingkungan hidup, Prabu Peduli Lingkungan (PPL) telah melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Land fill di TPA Sumur Batu yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp19 miliar ke Bareskrim Polri.
Sekjen Prabu Peduli Lingkungan Rido Satriyo menegaskan bahwa pengaduan ke Bareskrim Polri itu didasari atas temuan dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Land fill di TPA Sumur Batu yang menelan anggaran Rp19 miliar yang kini mangkrak setelah dua bulan diresmikan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya dugaan tidak pidana pembangunan fasilitas Sanitary Land fill di TPA Sumur Batu tersebut,” tegas Rido kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Ahad (12/7/2026).
Berdasarkan penelusuran Prabu Peduli Lingkungan, bahwa zona Sanitary Land fill di TPA Sumur Batu saat ini tidak berfungsi. Bahkan, sampah dibiarkan menumpuk terbuka tanpa ada penutupan.
Ia pun menilai bahwa pembangunan fasilitas zona Sanitary Land fill yang menghabiskan uang negara hingga Rp 19 miliar itu justru beroperasi layaknya open dumping. Pihaknya juga menyoroti soal instalasi pengolahan air sampah (Ipas) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Selain itu, jalan lingkar yang dibangun satu paket dengan zona Sanitary Land fill itu kini tidak dapat difungsikan, lantaran sudah tertumpuk dengan sampah,” terang Rido.
Prabu Peduli Lingkungan memastikan akan mengawal kasus dugaan korupsi pembangunan zona Sanitary Land fill di Bareskrim itu hingga memiliki status hukum yang jelas.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif (Surat Keputusan Nomor 13646 Tahun 2024) kepada Pemkot Bekasi terkait pengelolaan TPA Sumur Batu.
Sanksi ini mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sebagai respons, Pemkot Bekasi telah merampungkan konstruksi sanitary land fill senilai Rp17 miliar untuk memenuhi tuntutan KLH.(Red)









