Sidang Perkara Asabri Disarankan Digelar Terpisah

- Penulis

Jumat, 17 September 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan pengadilan hukum perkara PT Asabri dilakukan secara terpisah. Alasannya, pengadilan terpisah bisa lebih fokus mengingat korupsi Asabri menyangkut uang triliunan rupiah.

“Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi karena kasusnya khan beda-beda, tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan,” ujar dia, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/9).

Menurut dia, dengan pengadilan terpisah diharapkan pembuktiannya lebih valid dan juga saksi-saksi yang dihadirkan lebih leluasa dalam memberikan kesaksian. “Karena per kasusnya juga berbeda. Berkaca dari kasus 13 manajer investasi di Jiwasraya memang harus dipisahkan, tidak bisa dengan cara disatukan seperti itu, nanti hakimnya tidak fokus, jadi putusannya kurang akurat,” ujarnya.

Menurut dia, pembuktian merupakan tahapan yang paling berat, memerlukan bukti-bukti yang valid dan akurat, serta tenaga dan pemikiran tidak sedikit. “Jadi, ini harus terpisah secara sendiri-sendiri dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan UU yang ada, alat bukti yang ada, semuanya harus fight itu” kata dia.

Dilansir dari republika, sementara praktisi hukum, Bob Hasan, mengatakan, seharusnya para terdakwa melalui kuasa hukum berjuang melalui peluang yang disediakan dalam proses eksepsi. Sayangnya, kata dia, agenda itutelah terlalui sehingga pelaksanaan persidangan yang menjadi perselisihan berujung pada penolakan keberatan.

Baca Juga:  KPU Matangkan 8 Draf PKPU untuk Persiapan Pemilu 2024

“Namun, demi kelancaran proses penegakan hukum maka seharusnya majelis berkenan mendengarkan alasan para terdakwa yang meminta pemisahan proses persidangan,” katanya.

Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri menghadirkan perdebatan serta kemarahan majelis hakim. Sebab, dalam peradilan para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan.

Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora, mengatakan, hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan.

“Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda,” kata dia.

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menyatakan, dengan ada perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa. “Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan, sehingga tidak mungkin disidangkan bersamaan,” kata dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:51 WIB

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB