Skandal Keuangan, PT Ratu Prabu Energy Tbk Diduga Manipulasi Laporan, OJK Turun Tangan

Derek Prabu Maras didampingi Kuasa Hukum Yuli Yanti Hutagaol SH, MH

Dengan demikian, Perseroan berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras
Hutang perseroan ke pada Derek Prabu Maras sebesar Rp. 29.142.411.100 ( dua puluh sembilan milyar seratus empat puluh dua juta rupiah empat ratus sebelas juta seratus rupiah ) nomor surat perjanjian 086/RPE Xl / 2020 dan utang lekom maras kepada Derek Prabu Maras sebesar Rp. 597.911.620.301 ( lima ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus sebelas juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus satu rupiah ) dengan nomor surat perjanjian 120/LM- Gen /BBM /Xl/2020.

“Jika ditotal utang anak perusahan PT Ratu Prabu energy TbK dan lekom maras ke Derek Prabu Maras mencapai kurang lebih Rp.627 milyar sedang kan hutang perseroan ke Burhanuddin bur maras hanya sebesar Rp.116 milyar,” ujar Yuli Yanti Hutagaol SH MH.

Lebih lanjut, Yuli Yanti Hutagaol SH MH menjelaskan hutang tersebut diperoleh atas penyerahan aset Derek Prabu maras dan Burhanuddin bur maras , dan jika dikonversikan menjadi saham.

“Sesuai dengan perjanjian novasi tertanggal 29 September 2020 dan perjanjian Restrukturisasi utang menjadi saham tertanggal 31 Maret 2021 maka Derek Prabu Maras akan menjadi pemegang saham mayoritas di PT ratu Prabu energi Tbk dan PT Lekom Maras,” ucap Yuli Yanti Hutagaol SH MH.

Exit mobile version