BEKASI, Mediakarya – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi dengan tegas menolak Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
“Kabupaten Bekasi menolak surat edaran yang mengatur soal pengeras suara masjid. Karena selama ini juga aman-aman aja, dan damai,” kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana, Jumat (25/2/2022).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama, salah satunya mengatur penggunaan toa masjid yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel).