BEKASI, Mediakarya – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi dengan tegas menolak Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
“Kabupaten Bekasi menolak surat edaran yang mengatur soal pengeras suara masjid. Karena selama ini juga aman-aman aja, dan damai,” kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana, Jumat (25/2/2022).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama, salah satunya mengatur penggunaan toa masjid yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel).
Menurut Imam, di Bekasi selama ini tidak ada masalah dengan pengeras suara masjid dan musala. Termasuk di lingkungan warga non-muslim.
“Masih banyak yang harus diurusin oleh Menteri Agama, tapi kenapa harus speaker masjid? Emangnya ada perselisihan atau percekcokan di masyarakat? Enggak ada kan. Orang yang beragama lain pun saya tanya juga masih nyaman-nyaman aja,” ungkapnya.
Lanjut Imam. DMI Bekasi, tidak akan menyosialisasikan edaran tersebut ke masjid dan musala.
“Tidak akan saya sosialisasikan edaran Menteri Agama yang mengatur soal pengeras suara masjid, saya abaikan. DMI Bekasi menolak edaran itu,” ucapnya.
Imam juga menyayangkan ucapan Menteri Agama ketika berbicara soal aturan pengeras suara masjid dan mencontohkan dengan suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan, salah satunya seperti gonggongan anjing.
“Nah itu yang bikin saya sakit hati, kenapa harus begitu. Itu adzan kenapa disamakan dengan suara binatang, dengan anjing yang najis. Mau dibawa kemana bangsa ini? Umat Islam yang mayoritas tapi tertindas,” katanya. ***











