Surat Edaran Kemenag Terkait Pengeras Suara Masjid Terus Mendapat Penolakan

- Editor

Sabtu, 26 Februari 2022 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengeras suara mushala di Kabupaten Bekasi.

Pengeras suara mushala di Kabupaten Bekasi.

BEKASI, Mediakarya – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi dengan tegas menolak Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Kabupaten Bekasi menolak surat edaran yang mengatur soal pengeras suara masjid. Karena selama ini juga aman-aman aja, dan damai,” kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana, Jumat (25/2/2022).

Dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama, salah satunya mengatur penggunaan toa masjid yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel).

Menurut Imam, di Bekasi selama ini tidak ada masalah dengan pengeras suara masjid dan musala. Termasuk di lingkungan warga non-muslim.

“Masih banyak yang harus diurusin oleh Menteri Agama, tapi kenapa harus speaker masjid? Emangnya ada perselisihan atau percekcokan di masyarakat? Enggak ada kan. Orang yang beragama lain pun saya tanya juga masih nyaman-nyaman aja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Febe Putuskan Mualaf karena Sering Dengar Adzan

Lanjut Imam. DMI Bekasi, tidak akan menyosialisasikan edaran tersebut ke masjid dan musala.

“Tidak akan saya sosialisasikan edaran Menteri Agama yang mengatur soal pengeras suara masjid, saya abaikan. DMI Bekasi menolak edaran itu,” ucapnya.

Imam juga menyayangkan ucapan Menteri Agama ketika berbicara soal aturan pengeras suara masjid dan mencontohkan dengan suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan, salah satunya seperti gonggongan anjing.

“Nah itu yang bikin saya sakit hati, kenapa harus begitu. Itu adzan kenapa disamakan dengan suara binatang, dengan anjing yang najis. Mau dibawa kemana bangsa ini? Umat Islam yang mayoritas tapi tertindas,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai

Berita Terbaru