Surat Edaran Tentang Penghapusan Honorer Terus Mendapat Penolakan

Pegawai Honorer saat melakukan aksi (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer mendapat reaksi penolakan dari sejumlah daerah.

Penolakan itu di antaranya diungkapkan kalangan honorer kategori dua (K2) yang belum diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin keras.

Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi, Amaden, suasana di lapangan menjadi tidak kondusif karena SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 tersebut.

Tidak hanya honorer yang resah, Pemda juga dibikin pusing dengan keberadaan SE yang menjadi aturan honorer dihapus itu. “Bagaimana Pemda enggak pusing kalau disuruh menghapus honorer,” ujar Amaden baru-baru ini.

Memang, kata Amaden, di SE ada perintah setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah harus mencari solusinya.

Exit mobile version