Beranda / Megapolitan / DKI / Tak Ada Alasan Kemendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Tak Ada Alasan Kemendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

JAKARTA, Mediakarya – Pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai tidak ada alasan Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Menurutnya, para kepala daerah tidak bersengketa harus dilantik sesuai jadwal.

“Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK ini seharusnya tanpa menunggu selesainya proses di MK terhadap daerah lain yang bersengketa. Tidak pantas kepala daerah tidak bermasalah ditetapkan PJ, seolah bermasalah. Saya pikir yang disampaikan anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh itu jalan keluar terhadap daerah tidak bermasalah. Bayangkan kepala darah yang mutlak menang kotak kosong di Makassar harus menunggu proses di MK selesai baru dilantik,” ujar Riko saat berbincang dengan wartawan, Rabu (15/1/2025).

Menurut Riko kepala daerah terpilih itu punya hak dan kewajiban terhadap masyarakat di daerahnya. penetapan dilakukan secepat mungkin kepada kepala daerah tidak bermasalah akan membuat dia melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Bisa segera melakukan koordinasi internal dan melanjutkan program ditetapkan sesuai APBD. Imbasnya pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan tak terganggu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta tahun 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1). Hal itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta melaksanakan pleno terbuka.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, gubernur dan wakil gubernur terpilih sedang berhalangan hadir dalam rapat paripurna. Meski demikian, rapat paripurna tersebut tetap sah. Selanjutnya, DPRD segera bersurat ke presiden terkait pelantikan.

“Tetap sah, meskipun sudah konfirmasi pak gubernur ke luar kota dan pak wakil gubernur sedang umroh,” ujar dia.

Selanjutnya, sambung dia, DPRD DKI Jakarta segera bersurat ke presiden untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur melalui Mendagri.

“Kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya Insya Allah tanggal 7 Februari 2025,” tambah dia.

Ia juga menjelaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih mungkin akan mengalami perubahan. Pasalnya, terdapat pihak-pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun diharapkan, pihak yang tidak bersengketa dilantik terlebih dahulu.

“Jika ada regulasi baru tentu kita ikuti,karena hari ini ada 200 Pilkada yang masih bersengketa,” terang dia.

“Mudah-mudahan yang tidak bersengketa bisa dilantik duluan untuk mempercepat kinerja kita di sini (Pemprov DKI Jakarta),” tandasnya. (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *