- Integrasikan database SPKT dan SP2HP agar publik bisa memantau transparansi penanganan laporan.
- Wajibkan review hukum internal oleh penyidik senior sebelum laporan naik ke tahap penyidikan.
- Adakan pelatihan hukum agraria dan sengketa aset negara untuk penyidik di daerah.
3. Kolaborasi lintas lembaga:
