JAKARTA, Media Karya – Mantan Direktur Keuangan cucu perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Bakhtiar Rosyidi menggugat sejumlah jajaran direksi PT Telkom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan proyek fiktif dan laporan keuangan palsu. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023).
Melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji mengatakan, adanya proyek fiktif / financing atau pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.