Terancam Jadi Tersangka, Rachel Vennya: Minta Doanya Ya!

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) pagi. Diketahui, agenda tersebut merupakan pemanggilan kedua pihak berwajib.

Pemeriksaan keduanya, masih menyorot kasus dugaan kabur dari masa karantina. Sebelumnya, selebgram 26 tahun ini bertolak ke Amerika Serikat bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa. 

Menurut pantauan, Rachel Vennya datang pada pukul 08.59 WIB. Dia juga didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja. Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga turut memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

Enggan berkomentar banyak, Rachel Vennya hanya memohon doa guna kelancaran pemeriksaannya kali ini.

“Doain ya, kak,” kata Rachel Vennya lalu memasuki gedung 

Sementara itu, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya siap bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Hal ini disampaikan saat Indra menemani sang klien pada pemeriksaan keduanya. Namun pihaknya tak mau berkomentar banyak terkait proses penyidikan sang klien.

“Hari ini jadwal pemeriksaan Rachel dan kawan-kawan, dalam tahap penyidikan jadi saya belum bisa ngomong apa-apa, karena masih dalam proses penyidikan,” ucap Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).  

“Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan dia, ya dia taat dan patuh dan siap mengikuti proses hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  Survei LSI Denny JA: Prabowo Pimpin Elektabilitas 36,2 Persen

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus Rachel Vennya kabur karantina dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan kuat, Rachel Vennya bakal menyandang status baru dari kasus yang menjeratnya.

Namun demikian, hingga kini status hukum perempuan kelahiran September 1995 itu masih sebagai saksi.

Sekedar informasi, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Untuk pemeriksaan Rachel Vennya memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:25 WIB

Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB