Terkait Hak Interpelasi, Anies Dapat Dukungan Tujuh Fraksi

Idealnya, paripurna interpelasi harus merujuk pada aturan yang berlaku yakni, tatib. Dalam tatib, kata dia disebutkan jika pelaksanaan paripurna harus diikuti 50+1.”Jika tidak kuorum, harus ditunda satu jam, diikuti satu jam berikutnya. Jika tidak kuorum juga tunda 3 hari, dan dibamuskan kembali,” katanya.

Aturan lainya yang dilanggar, terkait dengan undangan anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna yakni pasal 80 ayat 3.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *