Beranda / Nasional / Politik / Terkait Hak Interpelasi, Anies Dapat Dukungan Tujuh Fraksi

Terkait Hak Interpelasi, Anies Dapat Dukungan Tujuh Fraksi

JAKARTA, Mediakarya – Rapat paripurna  interpelasi akhirnya dilaksanakan meski hanya diikuti 33 anggota dewan yang berasal dari dua fraksi, PDIP dan PSI.

Uniknya, fraksi yang menolak pelaksanaan paripurna interpelasi berkumpul di ruangan wakil ketua DPRD DKI, M Taufik.

Adu kuat kedua kubu pun makin jelas terlihat, karena masing-masing mengklaim sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam tatib DPRD.”Tidak ada yang perlu menengahi dengan kondisi saat ini. Karena yang harus dikedepankan itu, yah aturan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI,  M Taufik kepada wartawan, Selasa (28/9).

Menurut MT biasa M Taufik disapa paripurna yang digelar hari ini sudah melabrak banyak aturan yang tercantum dalam tatib. Syarat kuorum pun, kata dia jauh dari ketentuan.”Kenapa bisa tetap digelar paripurna interpelasi,” sindirnya.

Idealnya, paripurna interpelasi harus merujuk pada aturan yang berlaku yakni, tatib. Dalam tatib, kata dia disebutkan jika pelaksanaan paripurna harus diikuti 50+1.”Jika tidak kuorum, harus ditunda satu jam, diikuti satu jam berikutnya. Jika tidak kuorum juga tunda 3 hari, dan dibamuskan kembali,” katanya.

Aturan lainya yang dilanggar, terkait dengan undangan anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna yakni pasal 80 ayat 3.(Ian)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *