Terkait Kasus Rahmat Effendi, CBA: KPK Jangan Hanya Jadi Pemadam Kebakaran

- Penulis

Rabu, 8 Juni 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat diwawancara media di Galaxi pada Jumat (19/11/21)

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat diwawancara media di Galaxi pada Jumat (19/11/21)

JAKARTA, Mediakarya –  Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusiri kembali aliran dana dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta terkait dengan uang suap jual beli jabatan maupun fee proyek yang mengalir ke Wali Kota Bekasi non aktif Ramat Effendi.

Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan, meski KPK telah menerima bukti uang pengembalian dari ASN maupun sejumlah pihak yang secara sah dan terbukti melakukan transaksi jual beli jabatan dan fee proyek di pemerintahan Kota Bekasi, lembaga antirasuah itu seharusnya bisa menyeret para pelakuknya itu ke meja hijau.

Jajang mengatakan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bukan kali ini saja. Namun, kata dia, sepertinya tidak menjadi efek jera. 

Terbukti tidak berapa lama kasus OTT yang menjerat Rahmat Effendi di Kota Bekasi, Bupati Bogor Ade Yasin pun ikut menyusul dengan kasus yang sama yaitu terkait dengan dugaan suap fee proyek dan dugaan jual beli jabatan.

“Seharusnya KPK jangan hanya menjadi pemadam kebakaran saja. Sebab selama ini lembaga antirasuah itu hanya menjerat pelaku utamanya saja sementara pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut masih diberikan keringanan hanya diperikan sanksi pengembalian uang saja. Kalau ini terus dilakukan maka kejahartan kerah putuih terus menjamur di negeri ini,” tegas Jajang kepada dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Berburu Harun Masiku Tapi Hanya Temukan Mobil di Parkiran, MAKI Anggap KPK Tak Serius

Terkait dengan kasus yang menjerat Rahmat Effendi dan sejumlah ASN di pemerintahan Kota Bekasi, Jajang mendesak agar KPK juga memberikan sanski pidana terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan transaksi jual beli jabatan maupun proses lelang proyek di Kota Bekasi tersebut.

“KPK juga harus memberikan sanksi hukuman terberat kepada pelaku korupsi, baik itu terhadap pemberi maupun penerima suap. Dengan pemberian hukuman terberat kepada para koruptor itu diharapkan bisa menjadi efek jera. Sehingga angka korupsi di Indonesia dapat ditekan,” tegasnya. 

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Rahmat Effendi, KPK telah mengungkap sejumlah aliran dana dari ASN, swasta dan anggota partai politik. 

Dalam dakwaan tersebut, sejumlah ASN juga telah mengembalikan uang yang diduga hasil suap jual beli jabatan maupun fee proyek di pemerintahan Kota Bekasi. 

“Kalau KPK tidak dapat membongkar kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah ASN di Kota Bekasi, peristiwa serupa dikhawatirkan akan kembali terulang di kemudian hari,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Berita Terbaru