JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum dari tersangka Imran Kadir dan Amil dengan tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta Otentik atau pemalsuan surat, terkait tanah Hiba. Dalam laporan polisi LPB/379/XI/2020/SPKT, tanggal 13 November 2021 serta penetapan sebagai tersangka pada 10 Desember 2021.
Maka dari itu, Rakhmat Jaya SH dari kantor Hukum Syahrir Amuruddin beralamat jalan cimini raya nomor 64 Jakarta Pusat. meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel untuk menangguhkan sementara kasus pidana sambil menunggu putusan perdata.
“Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 Perma 1/1956 yang menyatakan apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka perkara pidana dapat di pertangguhkan, untuk menunggu suatu putusan pengadilan,” kata Rakhmat.
“Jika perkara perdata ini dimenangkan oleh tersangka maka imisit perkara pidana harus dihentikan. Dalan hukum perkara hiba tidak bisa dipidana, apalagi ini diduga memberikan keterangan palsu,” Lanju Rakhmat dalam keterangan persnya, Senin (36/12/2021).
Perlu diketahui, Polda Sulsel sesuai dengan bukti tanda terima penyidik, telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang yg telah menjadi objek sengketa.