Tim Hukum Pram-Rano Desak Bawaslu Jaktim Usut Dalang Beredarnya APK Negatif

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MediaKarya – Beredarnya Politik Hitam dalam bentuk alat peraga kampanye (APK) negatif atau hoax yablbg dipasang oleh pendukung Paslon No. Urut 01 di seantero kota Jakarta Timur dinilai sangat berbahaya.

Divisi Hukum Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno “Doel” Jakarta Timur, Amien Malawat mengungkapkan selain yang merugikan Paslon 03 Mas Pram dan Bang Doel juga yang lebih menghawatirkan adalah menimbulkan benih-benih perpecahan sesama anak bangsa.

“Sticker, Spanduk, Banner yang berbau Hoax tersebut sengaja dipasang untuk menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilihan Gubernur tanggal 27 Nopember, oleh karena itu Divisi Hukum Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno “Doel” pada hari ini Senin, 25 November 2024, Jam 13.00 membuat laporan/pengaduan di GAKKUMDU Bawaslu Jakarta Timur,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (25/11).

Laporan tersebut lanjut Amien Malawat didasarkan bahwa politik hitam adalah bentuk Pelanggaran Undang-undang, tindakan yang sangat tidak bermartabat dan sangat memungkinkan menjadi penyebab Perpecahan sesama anak bangsa.

Baca Juga:  Anggota DPR: Program PKB untuk Sejahterakan Rakyat

Kata Amien Malawat politik hitam dalam bentuk APK negatif atau Hoax telah merugikan Paslon Pramono Anung dan Rano Karno “Doel” dan sengaja di pasang oleh pendukung Paslon no. Urut 01.

“Beberapa Pelakunya tertangkap dan Mengakui perbuatannya tersebut spt di RW. 08 palmeriam kecamatan Matraman, RW.07 Pisangan Timur, RW. 13 Ramawangun kecamatan Pulogadung, dan seterusnya,” ujarnya lagi.

Pihaknya lanjut Amien Malawat neminta kepada Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) dan para penegak Hukum bertindak cepat, responsif dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap para pelaku dan dalang dibalik upaya provokatif ini.

“Untuk itu Divisi hukum Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno “Doel” meminta kepada GAKKUMDU BAWASLU Jakarta Timur untuk menindaklanjuti pengaduan ini dengan menggunakan kewenangannya dengan memproses secara hukum adminsitratif kepemiluan dan pidana,”pungkasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi

Berita Terbaru