“Penilaian adminitratif itu hanya dilihat kelengkapan administratif saja. Kita enggak bisa melakukan pemotongan atau pengurangan sepanjang kelengkapan administratif yang diperintahkan undang-undang terpenuhi,” kata Chandra.(qq)
Timsel Janji Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu
