Timsel Janji Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu

- Editor

Minggu, 17 Oktober 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 pada esok hari, Senin (18/10). Setelah lolos proses administrasi, timsel akan menelusuri rekam jejak bakal calon, termasuk digital.

“Kita juga akan melakukan tracking jejak digital. Ngapain saja dia di media sosial, kita akan cek lah. Jangan sampai nanti kita tiba-tiba dapat surprise terhadap rekam jejak digitalnya dia,” ujar Wakil Ketua Timsel Chandra M Hamzah dalam konsultasi publik timsel secara daring dikutip Ahad (17/10).

Penelusuran jejak digital ini dinilai penting di era kecanggihan teknologi. Selain jejak digital, timsel juga akan menelusuri rekam jejak kriminal, finansial, dan sosial para bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

Dikabarkan dari republika, Chandra mengatakan, proses penelusuran rekam jejak tersebut tentu timsel akan menggandeng kementerian/lembaga sesuai kewenangannya masing-masing. Misalnya saja, timsel akan bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rekam jejak pelanggaran kode etik para anggota KPU dan Bawaslu yang barangkali mencalonkan diri kembali.

Baca Juga:  Timsel Pastikan Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Berjalan Jujur

Namun, kata Chandra, proses penelusuran rekam jejak ini dilakukan usai tahapan seleksi administratif. Sepanjang pendaftar memenuhi syarat administrasi yang ditentukan Undang-Undang (UU), maka kesempatan lolos tahap ini besar dan bisa mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Syarat administrasi yang dimaksud itu seperti bakal calon anggota penyelenggara pemilu merupakan warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 40 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan bagian dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan.

“Penilaian adminitratif itu hanya dilihat kelengkapan administratif saja. Kita enggak bisa melakukan pemotongan atau pengurangan sepanjang kelengkapan administratif yang diperintahkan undang-undang terpenuhi,” kata Chandra.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono

Daerah

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:22 WIB