Timsel Janji Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu

- Penulis

Minggu, 17 Oktober 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 pada esok hari, Senin (18/10). Setelah lolos proses administrasi, timsel akan menelusuri rekam jejak bakal calon, termasuk digital.

“Kita juga akan melakukan tracking jejak digital. Ngapain saja dia di media sosial, kita akan cek lah. Jangan sampai nanti kita tiba-tiba dapat surprise terhadap rekam jejak digitalnya dia,” ujar Wakil Ketua Timsel Chandra M Hamzah dalam konsultasi publik timsel secara daring dikutip Ahad (17/10).

Penelusuran jejak digital ini dinilai penting di era kecanggihan teknologi. Selain jejak digital, timsel juga akan menelusuri rekam jejak kriminal, finansial, dan sosial para bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

Dikabarkan dari republika, Chandra mengatakan, proses penelusuran rekam jejak tersebut tentu timsel akan menggandeng kementerian/lembaga sesuai kewenangannya masing-masing. Misalnya saja, timsel akan bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rekam jejak pelanggaran kode etik para anggota KPU dan Bawaslu yang barangkali mencalonkan diri kembali.

Baca Juga:  Dituding Pemborosan, CBA Kritik Anggaran Rp330 Juta untuk Cetak Foto Kepala Daerah Kota Tangerang

Namun, kata Chandra, proses penelusuran rekam jejak ini dilakukan usai tahapan seleksi administratif. Sepanjang pendaftar memenuhi syarat administrasi yang ditentukan Undang-Undang (UU), maka kesempatan lolos tahap ini besar dan bisa mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Syarat administrasi yang dimaksud itu seperti bakal calon anggota penyelenggara pemilu merupakan warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 40 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan bagian dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan.

“Penilaian adminitratif itu hanya dilihat kelengkapan administratif saja. Kita enggak bisa melakukan pemotongan atau pengurangan sepanjang kelengkapan administratif yang diperintahkan undang-undang terpenuhi,” kata Chandra.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB