TPA Burangkeng Disegel, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pelanggar Pengelolaan Sampah

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TPA Burangkeng yang saat ini menjadi perhatian publik.

Lokasi TPA Burangkeng yang saat ini menjadi perhatian publik.

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar pengelolaan sampah.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Rasio Ridho Sani menyebut bahwa 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat.

Kemudian yang dikenai sanksi administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya KLH telah menahan empat orang dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 3 M.

Selanjutnya, TPA ilegal di Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Termasuk kasus TPA liar Limo di Depok yang diduga mencemari lingkungan melalui pembakaran sampah secara terbuka dan longsor. Tersangka J (58) sudah ditahan.

Baca Juga:  PKN Belum Putuskan Arah Dukungan Capres Pada Pemilu 2024

“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Rasio, Jumat (6/12/2024).

Dia menerangkan pihaknya melakukan beberapa pendekatan hukum terkait pengelolaan sampah. Dia menyebut pendekatan hukum pidana merupakan opsi terakhir.

“Tindakan yang kita lakukan berkaitan pengelolaan sampah itu ultimum remedium. Instrumen pendekatan hukum pidana itu merupakan upaya terakhir. Lalu kita lakukan upaya sanksi administratif. Kemudian kita lakukan peringatan dan sebagainya, ya kita peringatkan. Kita berikan sanksi, kita awasi,” tuturnya.

Setelah diberi peringatan tapi tidak ada perubahan signifikan, barulah Kementerian LH melakukan langkah tegas hukum pidana. Salah satunya mantan Kadis LH Kota Tangerang berinisial TS yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Berita Terbaru