TPA Burangkeng Disegel, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pelanggar Pengelolaan Sampah

- Penulis

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TPA Burangkeng yang saat ini menjadi perhatian publik.

Lokasi TPA Burangkeng yang saat ini menjadi perhatian publik.

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar pengelolaan sampah.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Rasio Ridho Sani menyebut bahwa 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat.

Kemudian yang dikenai sanksi administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya KLH telah menahan empat orang dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 3 M.

Selanjutnya, TPA ilegal di Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Termasuk kasus TPA liar Limo di Depok yang diduga mencemari lingkungan melalui pembakaran sampah secara terbuka dan longsor. Tersangka J (58) sudah ditahan.

Baca Juga:  Anggota Wantimpres Agung Laksono Minta Keputusan IDI Pecat Dokter Terawan Dianulir

“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Rasio, Jumat (6/12/2024).

Dia menerangkan pihaknya melakukan beberapa pendekatan hukum terkait pengelolaan sampah. Dia menyebut pendekatan hukum pidana merupakan opsi terakhir.

“Tindakan yang kita lakukan berkaitan pengelolaan sampah itu ultimum remedium. Instrumen pendekatan hukum pidana itu merupakan upaya terakhir. Lalu kita lakukan upaya sanksi administratif. Kemudian kita lakukan peringatan dan sebagainya, ya kita peringatkan. Kita berikan sanksi, kita awasi,” tuturnya.

Setelah diberi peringatan tapi tidak ada perubahan signifikan, barulah Kementerian LH melakukan langkah tegas hukum pidana. Salah satunya mantan Kadis LH Kota Tangerang berinisial TS yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga

Berita Terbaru