TPA Burangkeng Ditutup, LSM Penjara Indonesia Tuntut Kadis LH Kabupaten Bekasi Dipecat

- Editor

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Warga dan aktivis dari berbagai organisasi lingkungan, organisasi massa (ormas), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara resmi menutup total pelayanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sejak Selasa (24/12/2024).

Aksi penutupan tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Kabupaten Bekasi, JM Hendro. “Harus ditutup karena pengelolaan TPA Burangkeng sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Hendro yang ikut serta tergabung dalam aksi penutupan TPA Burangkeng.

Dia menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab atas perusakan lingkungan melalui keberadaan TPA Burangkeng. “Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait dan Kabid Gakkum (Kepala Bidang Penegakan Hukum) dengan sengaja membiarkan TPA Burangkeng beroperasi tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” ujar Hendro.

Baca Juga:  Polda NTB Tetapkan Brigadir TO Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi

Menurut Hendro, hal ini bertolak belakang dengan sikap DLH Kabupaten Bekasi yang selalu mendesak perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kami menduga penerbitan izin UKL-UPL ini menjadi permainan yang berpotensi menjadi lahan basah bagi DLH Kabupaten Bekasi,” kata Hendro.

“Ironisnya, TPA Burangkeng yang merupakan fasilitas milik pemerintah justru tidak memiliki izin, sementara pihak swasta diwajibkan memilikinya. Ini seperti peribahasa ‘gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat’,” tambahnya.

Karena itu, dia meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk bertindak tegas. Dia bahkan menuntut agar Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait dan Kepala Bidang Penegakan Hukum diberhentikan dari jabatannya. “Harus dipecat, tidak becus kerjanya,” tegas Hendro. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Berita Terbaru