JAKARTA, Mediakarya – Tubagus Joddy, sopir dari mobil maut yang membawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang diketahui berprofesi sebagai fotografer dan videografer tersebut bahkan telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur akibat kelalaiannya saat mengendarai mobil hingga menyebabkan dua orang meninggal dan dua orang luka-luka.
Tubagus Joddy pun ijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia bahkan dikenakan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
“(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,” ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Jumat (12/11/2021).