Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Netizen Tak Terima

- Editor

Jumat, 12 November 2021 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tubagus Joddy, sopir dari mobil maut yang membawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang diketahui berprofesi sebagai fotografer dan videografer tersebut bahkan telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur akibat kelalaiannya saat mengendarai mobil hingga menyebabkan dua orang meninggal dan dua orang luka-luka.

Tubagus Joddy pun ijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia bahkan dikenakan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.

“(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,” ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Jumat (12/11/2021).

Mengetahui bahwa Tubagus Joddy mendapatkan denda paling banyak Rp12 juta dan maksimal mendapat hukuman penjara selama enam tahun, membuat netizen merasa tak terima. Mereka bahkan menganggap jika hukuman tersebut tak sebanding dengan apa yang dilakukan Joddy hingga membuat Gala Sky menjadi anak yatim piatu.

Baca Juga:  Disebut Nikita Mirzani Mulai Pasang Tarif Rp30 Juta, Ini Kata Adik Bibi Andriansyah

“Dendanya dikit bgt itu mobil yg ganti siapa semoga yg 6 th, itu jg sbnre kurang ih,” tulis @calvin.

“2 nyawa hilang + jd in anak yatim piatu cuma kena 6th, kasian gala,” tulis @shelink.

“Duh klo cuma 1-6 thn gak adil ya ,2 nyawa hilang dn anaknya dah jd yatim piatu,” tulis @thialita.

Tak hanya itu, beberapa netizen bahkan meyakini bahwa Joddy tak akan benar-benar menjalani hukuman selama enam tahun. Sebab, dirinya bisa saja menerima remisi dan menjalani hukuman lebih singkat dari putusan pengadilan nantinya.

“Ga sampe 6 tahun bebas klo sering dpt remisi plus ada tambahan yg lain2.klo g di perhatikan plng 3 ato 4 tahun dh keluar,” tulis @twetie.

“Itupun ntar dapat remisi lagi paling 4-5 thn doang.. termasuk ringan banget sih … Soalnya 2 nyawa,” tulis @momi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta Rupiah, Bukti Keseriusan PAM JAYA Apresiasi Kontribusi Warga Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi

Berita Terbaru