BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian sebesar Rp1,1 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021).
Jumlah uang titipan merupakan hasil dari perhitungan kerugian negara. Uang tersebut dikembalikan oleh dua tersangka berinisial ML dan ES melalui kuasa hukumnya.
“Pastinya atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas.
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan pengembangan perkara pengelolaan keuangan retribusi tera yang tidak disetorkan ke kas daerah. Jumlahnya sesuai dengan yang diterima Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada 2017 lalu.
“Memang pengembalian sejumlah Rp1,1 miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tidak akan dihapus meski sudah mengembalikan uang kerugian negara.
“Sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka,” katanya.
Saat ini uang miliaran tersebut dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat struktural Kabupaten Bekasi bernisial ML dan ES sebagai tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021) lalu.
Ketika itu, ML menjabat sebagai kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Bekasi. Mereka diduga tidak menyetorkan retribusi tera ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.
Mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sygy)











