Uang Pengembalian Perkara Korupsi Retribusi Tera Rp1,1 Miliar

- Editor

Senin, 15 November 2021 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang pengembalian perkara korupsi retribusi tera Rp1,1 miliar sedang dihitung.

Uang pengembalian perkara korupsi retribusi tera Rp1,1 miliar sedang dihitung.

BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian sebesar Rp1,1 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021).

Jumlah uang titipan merupakan hasil dari perhitungan kerugian negara. Uang tersebut dikembalikan oleh dua tersangka berinisial ML dan ES melalui kuasa hukumnya.

“Pastinya atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas.

Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan pengembangan perkara pengelolaan keuangan retribusi tera yang tidak disetorkan ke kas daerah. Jumlahnya sesuai dengan yang diterima Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada 2017 lalu.

“Memang pengembalian sejumlah Rp1,1 miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tidak akan dihapus meski sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Baca Juga:  Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Pj Gubernur Heru Perkuat Sinergi

“Sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka,” katanya.

Saat ini uang miliaran tersebut dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat struktural Kabupaten Bekasi bernisial ML dan ES sebagai tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021) lalu.

Ketika itu, ML menjabat sebagai kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Bekasi. Mereka diduga tidak menyetorkan retribusi tera ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.

Mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sygy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB