JAKARTA,MediaKarya: Para korban dari kasus robot trading Net89 sudah semakin resah. Korban penipuan dan penggelapan itu tak juga menemui titik terang atas kerugian yang mereka rasakan.
Sudah sejak 2 tahun lamanya proses hukum kepada tersangka robot trading Net89 itu, akhirnya para korban beranggapan bahwa institusi hukum tidak bekerja sesuai dengan tugasnya.
Diketahui, hingga saat ini para tersangka dari penipuan robot trading Net89 di antaranya sejumlah 8 orang, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja.
Termasuk nama tersangka lainnya Daniel Sukamto dan Imanuel Rusdi dan LSH atau dikenal dengan nama Samuel. Terutama pada nama Andreas Andreyanto yang kini dalam buronan polisi dan interpol. nama Andreas Andreyanto sudah ‘Red notice’.
Untuk nama Daniel Sukamto dan Imanuel Rusdi pihak kuasa hukum meminta agar segera dijadikan tersangka. Sebab kedua orang ini adalah pembuat aplikasi Smart N Smart Eco, yang merupakan aplikasi berkedok trading untuk melakukan penipuan.
Kepolisian sempat merilis 8 tersangka itu dalam kasus penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 itu yang bernama Andreas Andreyanto yang kabur ke Kamboja. Andreas juga berganti kewarganegaraan menjadi WN Kamboja.
Menurut pengakuan pihak advokasi korban, Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba menyebutkan yang paling bersalah di perkara ini adalah Andreas Andreyanto. Menurutnya, Adreas sempat ditahan namun akhirnya berhasil kabur ke Kamboja.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan pelaku penggelapan dana berkedok robot trading PT SMI dengan nama-nama 8 tersangka tersebut.
Untuk informasi, tak lama setelah penetapan tersangka, Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Selamatkan Kejagung dari oknum ‘jaksa nakal’
Selaku kuasa hukum yang juga tergabung di paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia (CKI), Herdiyan malayangkan protes dengan cara menemui pihak TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) di Kejaksaan Agung.